Berikut adalah contoh Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Empat Lawang, yang merujuk pada garis besar peran organisasi HIPMI di tingkat daerah:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Empat Lawang
Tugas Pokok:
-
Mewadahi dan membina pengusaha muda di Kabupaten Empat Lawang agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
-
Mendorong terciptanya wirausaha baru, terutama dari kalangan generasi muda, melalui pelatihan, mentoring, dan pendampingan usaha.
-
Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada sektor UMKM dan kewirausahaan.
-
Membangun jaringan kemitraan dengan sektor swasta, akademisi, dan lembaga keuangan untuk memperkuat ekosistem bisnis lokal.
-
Meningkatkan kapasitas anggota HIPMI, baik dari sisi pengetahuan kewirausahaan, manajemen usaha, maupun pemanfaatan teknologi dan digitalisasi bisnis.
Fungsi:
-
Sebagai organisasi kaderisasi pengusaha muda, yang melatih dan membentuk karakter wirausaha profesional dan berintegritas.
-
Sebagai fasilitator antara pengusaha muda dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk membuka akses terhadap pasar, permodalan, dan pelatihan.
-
Sebagai penyambung aspirasi pelaku usaha muda dalam forum-forum dialog dengan pemerintah dan lembaga kebijakan.
-
Sebagai pemberi solusi dan advokasi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota dalam pengembangan usaha.
-
Sebagai motor penggerak inovasi dan ekonomi kreatif yang berbasis pada potensi lokal di Kabupaten Empat Lawang.