Berikut adalah contoh Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Empat Lawang, yang merujuk pada garis besar peran organisasi HIPMI di tingkat daerah:

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Empat Lawang

Tugas Pokok:

  1. Mewadahi dan membina pengusaha muda di Kabupaten Empat Lawang agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

  2. Mendorong terciptanya wirausaha baru, terutama dari kalangan generasi muda, melalui pelatihan, mentoring, dan pendampingan usaha.

  3. Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada sektor UMKM dan kewirausahaan.

  4. Membangun jaringan kemitraan dengan sektor swasta, akademisi, dan lembaga keuangan untuk memperkuat ekosistem bisnis lokal.

  5. Meningkatkan kapasitas anggota HIPMI, baik dari sisi pengetahuan kewirausahaan, manajemen usaha, maupun pemanfaatan teknologi dan digitalisasi bisnis.

Fungsi:

  • Sebagai organisasi kaderisasi pengusaha muda, yang melatih dan membentuk karakter wirausaha profesional dan berintegritas.

  • Sebagai fasilitator antara pengusaha muda dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk membuka akses terhadap pasar, permodalan, dan pelatihan.

  • Sebagai penyambung aspirasi pelaku usaha muda dalam forum-forum dialog dengan pemerintah dan lembaga kebijakan.

  • Sebagai pemberi solusi dan advokasi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota dalam pengembangan usaha.

  • Sebagai motor penggerak inovasi dan ekonomi kreatif yang berbasis pada potensi lokal di Kabupaten Empat Lawang.